Rabu, 28 Desember 2016

0812 818 29344 Biro Jasa Perpanjang SIUP / TDP di Jakarta Bekasi Tangerang Bogor

Biro Jasa Perpanjang SIUP / TDP di Jakarta Bekasi Tangerang Bogor, Jasa pembuatan siup tdp di depok, biro jasa siup tdp di tangsel, biro jasa bikin siup tdp serpong, biro jasa pengurusan siup dan tdp, biro jasa buat siup tdp jaksel,jaktim,jakbar,jakut,jakpus,

Selamat datang di Pengurusan Izin Usaha, terimakasih telah berkunjung disitus resmi milik PT. Masterpiece Jasa, PT. Masterpiece Jasa adalah perusahaan berbadan hukum berkedudukan di Jakarta Pusat bergerak dan fokus dalam bidang pelayanan pengurusan izin usaha, baik izin orang perorang, badan hukum maupun non badan hukum, jasa pelayanan pengurusan izin usaha yang tersedia diperusahaan ini antara lain ialah mengurus/ bikin pt, cv, pma.
Pembuatan atau Pengurusan domisili, siup, tdp, api, nik, kadin. etc.,

Berikut ini ulasan mengenai aturan dan permohonan serta persyaratan SIUP & TDP :

KATEGORI atau PENGGOLONGAN SIUP :

( 1) SIUP kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000, - ( Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000, - ( Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

( 2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000, - ( Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000, - ( Sepuluh Milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

( 3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari RP. 10.000.000.000, - ( Sepuluh Milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Persyaratan Penerbitan SIUP dan TDP :

Untuk TDP BARU :

1.Copy SIUP ( terbaca dan terlihat jelas dan masa berlaku siup masih aktif)
2.Copy Akta Pendirian dan Perubahan2nya ( semua halaman tidak teringgal 1 halamanpun, terbaca dng jelas diusahakan tidak terpotong per halaman )
3. SK Pengesahan Kehakiman Akta Pendirian dan Perubahan perubahanya ( dicopy dengan baik dan terlihat sangat jelas dan tidak terpotong)
4.Copy NPWP Perusahaan ( terbaca sangat jelas no Npwp dan tanggal diterbitkannya alamat pada Npwp mengikuti alamat yang tertera pada domisili)
5.Copy KTP Dirut ( Terbaca sangat jelas dan identitas tersebut dalam keadaan masih berlaku)
6. Copyi Domisili Perusahaan, Domisili Gedung ( jika beralamat di gedung) masa belaku domisili masih aktif alias belum kadaluarsa
7. Mengisi Formulir ( bs dibantu)
8. Asli TDP lama dilampirkan ( Khusus untuk Perpanjang atau perubahan data)

Persyaratan Baru, Perubahan atau Perpanjang Siup:

1. Copy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir ( terlihat dan terbaca dng baik semua halaman tercopy tidak tertinggal atau terpotong )
2. SK Pengesahan Kehakiman Akta Pendirian dan Perubahan2nya baik perubahan anggaran aatau perubahan direksi komisari( terbaca jelas)
3. Copy NPWP Pperusahaan ( terbaca jelas alamat npwp mengikuti alamat domisili perusahaan)
4. Pas Photo 3X4 Berwarna 2 lembar
( disarankan berwarna merah atau biru terlihat baik dan jelas)
5. Domisili Perusahaan dan Domisili Gedung jika tempat yang disewa didalam Gedung ( data masih dalam keadaan berlaku)
Mengisi Formulir SIUP ( pengisian formulir baru perubahan atau perpanjang SIUP bisa dibantu)

6. Asli SIUP lama ( khusus untuk perpanjang atau perubahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar